Sunday, October 27, 2013

Akil Mochtar mk terancam di bui 20 tahun

Kasus Akil mochtar


Pemeriksaan kasus penangkapan ex ketua MK Akil Mochtar terus berlanjut. KPK resmi menggunakan pasal pencucian uang untuk Akil Mochtar. Ketua MK nonaktif itu menghadapi ancaman hukuman tambahan, yang bisa memperberat hukumannya nanti.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Akil Mochtar dijerat dengan Pasal 3 undang-undang pencucian uang.

Bunyi Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, disebutkan 
'setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,.. atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.'

Tak hanya itu saja, Akil juga terancam dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar. Besaran denda ini terpisah dengan denda dan uang pengganti pada tindak pidana asal yakni suap atau korupsi. Kita lihat saja kelanjutan dari kasus yg menjerat Akil Mochtar .